Kpm Berdasarkan Dtsen, Pemkab Tunggu Kejelasan Jumlah Penerima Beras CPP

Kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P.-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) masih menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk periode Juni–Juli 2025. Hingga akhir Juni ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) maupun jadwal distribusinya. Padahal, bantuan tersebut sangat ditunggu oleh warga kurang mampu sebagai penopang kebutuhan pokok.
Kabid Ketersediaan Pangan, Redi Destian, mewakili Kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh lantaran belum menerima petunjuk teknis dan data resmi dari pemerintah pusat. Bahkan, hingga Kamis 26 Juni 2025, pemerintah pusat baru melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan beras CPP tersebut.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat. Sosialisasi baru saja dilakukan, jadi belum ada penetapan resmi mengenai jumlah KPM yang akan menerima bantuan. Informasi ini penting karena data penerima bantuan tahun ini tidak lagi mengacu pada data tahun lalu,” katanya.
Redi menjelaskan, untuk tahun 2025, penetapan penerima bantuan tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, jumlah dan nama penerima bisa saja berubah signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperbarui data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Perubahan data penerima ini sudah menjadi kebijakan nasional. Pemerintah pusat ingin agar bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan kondisi terkini, bukan semata-mata pada data lama,” imbuhnya.
Bantuan beras CPP merupakan salah satu program strategis yang disiapkan pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori rentan terhadap gejolak harga pangan atau terdampak situasi sosial ekonomi tertentu. Untuk periode Juni–Juli, setiap KPM direncanakan akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram per bulan, sehingga totalnya menjadi 20 kilogram selama dua bulan.
“Kemungkinan besar jumlah bantuan per KPM tetap, yakni 10 kilogram per bulan. Jadi dalam dua bulan, mereka akan menerima total 20 kilogram beras. Yang belum bisa dipastikan sekarang adalah siapa saja yang akan menerima dan kapan distribusinya dilakukan,” pungkasnya. (yayan/*)