MA Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Kebijakan Era Jokowi Dibatalkan

MA Batalkan Izin Ekspor Pasir Lau. -Foto Net.--
Radarlambar.bacakoran.co – Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan larangan atas kegiatan ekspor pasir laut. Putusan ini diambil setelah lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pasal-pasal yang membolehkan ekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam PP tersebut, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA menyatakan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah pada 2023 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangan.
Perkara yang diputus pada awal Juni itu menyoroti Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023. Ketentuan tersebut sempat membuka peluang ekspor pasir laut, termasuk bagi pelaku usaha yang memiliki izin pertambangan. Namun dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai bahwa kebijakan itu menyimpang dari semangat perlindungan lingkungan laut yang diatur dalam UU Kelautan.
Dalam proses pemeriksaan, MA menilai bahwa penggunaan dalih "hasil sedimentasi" sebagai dasar ekspor justru membuka celah legalisasi eksploitasi pasir laut untuk kepentingan komersial. Padahal, UU Kelautan secara tegas menitikberatkan pengelolaan laut pada upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Sebagai dampaknya, MA memerintahkan agar pasal-pasal yang mengatur ekspor pasir laut dicabut. Pemerintah pun diwajibkan mencantumkan putusan ini ke dalam Berita Negara sebagai bentuk penegakan hukum yang bersifat umum.
Lebih lanjut, MA menyoroti kerusakan wilayah pesisir, terutama di pesisir utara Pulau Jawa, yang disebut telah mengalami abrasi dan kenaikan air laut. Kondisi tersebut dianggap memperkuat alasan pelarangan karena pembiaran terhadap eksploitasi pasir laut dapat memperparah degradasi lingkungan.
Dari sisi hukum tata negara, MA menilai bahwa pembentukan PP 26/2023 dilakukan tanpa perintah eksplisit dari Undang-Undang. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berjenjang.
Kebijakan membuka kembali kran ekspor pasir laut sendiri sempat menjadi kontroversi. Di masa pemerintahan sebelumnya, larangan ekspor ini ditegaskan melalui keputusan bersama tiga menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut kembali digulirkan lewat revisi Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang secara eksplisit membuka kembali peluang ekspor hasil sedimentasi laut.
Meski pemerintah menyatakan bahwa ekspor yang dimaksud adalah hasil sedimentasi dan bukan pasir laut, MA memandang bahwa secara substansi, regulasi tersebut mengarah pada pemanfaatan sumber daya pasir laut untuk tujuan komersial, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Presiden sebagai termohon diwajibkan membayar biaya perkara dan merevisi peraturan yang dimaksud. Dengan keluarnya putusan ini, maka arah kebijakan ekspor pasir laut secara hukum telah dibatalkan, dan pemerintah diwajibkan fokus pada pelestarian serta rehabilitasi ekosistem laut yang bersifat non-komersial. (*/rinto)