Harga Beras Naik di Tengah Stok Melimpah Kementan Ungkap Potensi Manipulasi Pasar Rp99 Triliun

Mentan Amran Sulaiman. -Foto Detikcom.--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Pertanian menemukan kejanggalan dalam pergerakan harga beras nasional yang tidak sejalan dengan kondisi stok dalam negeri. Meski Indonesia mencatatkan stok beras tertinggi dalam kurun waktu 57 tahun, harga beras di berbagai daerah justru mengalami lonjakan signifikan.
Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton. Bahkan proyeksi dari United States Department of Agriculture (USDA) menempatkan produksi Indonesia di angka 34,6 juta ton. Kedua institusi ini mengonfirmasi bahwa ketersediaan beras domestik seharusnya berada dalam kondisi aman dan stabil.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Harga beras mengalami kenaikan di lebih dari 150 wilayah, yang secara historis hanya terjadi saat stok menipis. Kondisi ini mendorong Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, unsur kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawasan internal melakukan inspeksi langsung ke pasar-pasar di sepuluh provinsi.
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian berat dalam kemasan, pelanggaran terhadap standar mutu, hingga harga yang melampaui batas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Beberapa merk beras bahkan dijual tanpa izin resmi, sementara lainnya tidak mencantumkan informasi yang sesuai pada label kemasan.
Proses investigasi yang dilakukan sejak 6 hingga 23 Juni 2025 itu melibatkan pengambilan sampel terhadap 212 merk beras dari berbagai pasar tradisional dan ritel modern. Dari total 268 sampel yang diuji, mayoritas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan perundang-undangan. Untuk kategori beras premium saja, dari 136 merk yang diperiksa, lebih dari 85 persen tidak memenuhi standar mutu.
Kementerian mencatat bahwa potensi kerugian konsumen akibat praktik curang tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 99 triliun. Angka ini mencerminkan beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat akibat manipulasi di rantai distribusi dan perdagangan.
Dalam menyikapi temuan ini, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang serta memperluas tindakan penindakan melalui gerak cepat Satgas Pangan. Tujuannya adalah menertibkan distribusi dan menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen. Langkah korektif juga akan difokuskan pada pengawasan izin usaha, standar berat dan mutu produk, serta penerapan HET secara konsisten.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan harga beras tidak lagi hanya bergantung pada aspek ketersediaan, melainkan juga pada tata kelola distribusi dan transparansi rantai pasok. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan harga dan mencegah manipulasi pasar yang merugikan masyarakat luas.(*/edi)