Realisasi PBB-P2 Masih Minim, Pemkab Genjot Penagihan Hingga Tingkat Pekon

Ilustrasi PBB-P2--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 jatuh pada 30 September mendatang. Namun, hingga akhir Juni, capaian penerimaan pajak masih sangat rendah, sementara tahun ini ditarget lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menegaskan bahwa seluruh camat, lurah, dan peratin diminta untuk segera mengintensifkan penagihan pajak di wilayah masing-masing.
“Tahun ini target PAD dari sektor PBB-P2 lebih dari Rp5 miliar, tapi hingga saat ini realisasinya masih jauh dari harapan,” tegas Daman.
Menurut Daman, dari total target Rp5 miliar, beban pajak bukan hanya berasal dari masyarakat perorangan, tetapi juga dari objek pajak strategis seperti menara telekomunikasi, PLTA, PLN, Lampung Hydroenergy, serta PT Tiga Oregon Putra. Sayangnya, hingga kini, belum ada satu pun dari entitas tersebut yang menyetorkan kewajiban pajaknya.
“Kalau dari kecamatan sudah mulai ada realisasi, tapi untuk menara dan perusahaan besar lainnya masih nihil,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan pembayaran pajak, Pemkab Lampung Barat membuka berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Lampung Capem Liwa, Agen L-SMART Bank Lampung yang tersedia di setiap pekon dan kelurahan, Aplikasi Lampung Online serta Gerai Indomaret dan Tokopedia. “Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses pelunasan hingga sebelum jatuh tempo,” kata dia
Daman berharap seluruh wajib pajak, baik masyarakat umum maupun perusahaan, dapat melunasi PBB-P2 sebelum batas waktu 30 September.
“Kami optimistis, dengan kolaborasi aparat pekon dan dukungan berbagai fasilitas pembayaran, target pelunasan 100 persen bisa tercapai,” pungkasnya. (lusiana)