Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Sri Mulyani menerbitkan aturan penurunan harga tiket pesawat yang berlaku mulai hari ini (56) melalui PMK Nomor 36 Tahun 2025. -Foto ANTARA.--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penurunan harga tiket pesawat melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025, bertepatan dengan periode puncak libur Iduladha dan musim mudik yang memerlukan dukungan mobilitas masyarakat yang lancar dan terjangkau.
PMK tersebut menetapkan bahwa untuk tiket pesawat kelas ekonomi yang dibeli dalam rentang waktu tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen. Dengan kata lain, maskapai penerbangan tidak akan membebankan pajak tersebut kepada konsumen, sehingga harga tiket secara efektif turun. Hal ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menekan biaya perjalanan udara di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, sekaligus memberikan stimulus bagi sektor transportasi dan pariwisata nasional.
Selain aspek pengurangan beban pajak, aturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan yang ketat. Maskapai wajib menyusun dan menyerahkan laporan rinci terkait transaksi PPN yang ditanggung pemerintah atas penjualan tiket kelas ekonomi, dengan batas waktu pelaporan hingga 30 September 2025. Pelaporan ini menjadi dasar pemerintah untuk mengontrol realisasi insentif dan mencegah penyalahgunaan kebijakan. Jika maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan, insentif diskon PPN tidak akan diberikan, sehingga memberikan efek jera sekaligus transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang menyasar sektor-sektor strategis untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan. Seperti kebijakan serupa yang telah diterapkan pada musim Natal dan Tahun Baru 2024 serta Lebaran 2025, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor transportasi udara yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat pandemi dan gejolak ekonomi global.
Penting untuk dicatat bahwa diskon PPN hanya berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Penerbangan kelas bisnis, penerbangan di luar jadwal yang telah ditentukan, atau penerbangan internasional tidak mendapat keringanan pajak ini. Ini menunjukkan pemerintah fokus pada upaya mendorong aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat luas, terutama kelas menengah dan bawah yang paling merasakan dampak fluktuasi harga tiket.
Dari sisi industri penerbangan, kebijakan ini juga menjadi angin segar untuk meningkatkan okupansi pesawat dan pendapatan maskapai di tengah persaingan yang ketat dan kenaikan harga bahan bakar. Penurunan tarif tiket diharapkan menarik minat masyarakat untuk lebih sering menggunakan moda transportasi udara, sekaligus memberikan efek positif pada sektor pariwisata domestik yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga mencerminkan sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pemulihan ekonomi secara menyeluruh, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan konsumsi dan pengelolaan anggaran negara. Pemberian insentif PPN yang ditanggung pemerintah adalah bentuk investasi jangka pendek yang diharapkan menghasilkan multiplier effect melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Dengan penurunan harga tiket ini, pemerintah juga berharap dapat mengurangi disparitas harga yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya bagi pelaku perjalanan rutin maupun keluarga yang merencanakan mudik atau liburan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan memastikan akses transportasi yang terjangkau di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, penerapan diskon PPN tiket pesawat oleh pemerintah menjadi langkah konkret dalam merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi industri penerbangan sebagai bagian penting dari pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(*/edi)