Pemkab Pesbar Minta Peserta Lulus PPPK Tahap II Isi DRH

Ilustrasi Pengumuman Seleksi PPPK-----

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesir Barat (Pesbar), meminta seluruh Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap II agar segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, dengan diumumkannya hasil seleksi PPPK tahap II, maka peserta yang lulus dapat langsung melaksanakan tahapan selanjutnya.

“Peserta yang lulus memiliki waktu hingga akhir Juli mendatang untuk melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen lainnya yang dibutuhkan,” kata dia.

Dijelaskannya, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta, seperti Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, KTP atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, Ijazah Asli.

“Kemudian, Transkrip Nilai Asli, Surat Tanda Registrasi (STR) Asli bagi jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan, hasil cetak DRH yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 dengan e-meterai atau meterai tempel,” jelasnya.

Selanjutnya, surat lamaran di tulis tangan dengan menggunakan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai 10.000 dengan e-meterai atau meterai tempel.

“Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 dengan e-meterai atau meterai tempel, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah,” terangnya.

Selain itu, membuat surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan