Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahun 2024, Belum Semua Pekon di Kecamatan Pesisir Tengah Gelar Musdesus
07022024--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh Pemerintahan Pekon yang belum melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersunber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, agar dapat segera dilaksanakan.
Camat Pesisir Tengah, Tri Heri Purwanto, S.H., mengatakan, dalam penyaluran anggaran Dana Dana tahun 2024 rencananya akan dilakukan dua tahap, berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga, menjelang penyaluran dana desa untuk tahap I tahun 2024 dari Pemerintah Pusat diharapkan agar benar-benar dimaksimalkan persiapannya oleh Pemerintah Pekon di Kecamatan Pesisir Tengah.
“Salah satunya terkait dengan penetapan calon penerima BLT DD itu yang masih menjadi prioritas dan wajib direalisasikan oleh Pemerintahan Pekon,” katanya.
Ditegaskannya, kondisi itu harus menjadi perhatian bersama bagi Pekon khususnya di Kecamatan Pesisir Tengah yang belum menetapkan calon penerima BLT DD dalam hal ini calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mengingat, sampai saat ini belum semua Pekon di Kecamatan Pesisir Tengah yang telah selesai melaksanakan Musdesus penetapan calon penerima BLT DD tersebut. Karena itu, diharapkan agar segera diselesaikan oleh Pekon di Kecamatan setempat.
“Jika telah selesai dilakukan penetapan calon penerima BLT DD itu, selanjutnya Pekon juga harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPM BLT Dana Desa tahun 2024. Karena penerima BLT DD itu harus dituangkan dalam SK yang diterbitkan oleh Peratin,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam hal penetapan calon penerima BLT DD tahun 2024 ini, pihaknya juga kembali mengingatkan Pekon di Kecamatan Pesisir Tengah ini dapat melibatkan semua pihak mulai dari Pendamping Desa, pendamping Lokal desa, Lembaga Himpunan Pekon, aparatur Pekon, maupun pihak terkait lainnya. Karena semua calon penerima BLT DD tahun 2024 ini harus sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan yang berlaku.
“Kita hanya mengingatkan kembali bahwa dalam penetapan calon penerima BLT DD tahun 2024 di Pekon di Kecamatan Pesisir Tengah ini harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan tetap berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” pungkasnya.(*)