Bukan Pelengkap! LHP Jadi Pilar Demokrasi di Pekon

PEMBINAAN : DPMP Lambar melaksanakan pembinaan kepada 66 Anggota LHP yang digelar di Aula AEKI Pekon Hanakau Kecamatan Sukau pada Rabu 16 Juli 2025. Foto Dok--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan Kapasitas Anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, di Aula AEKI Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ahmad Hikami, mewakili Bupati Lampung Barat.
Sebanyak 66 anggota LHP dari 66 pekon se-Kabupaten Lampung Barat menjadi peserta dalam pelatihan ini. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Regional I Sumatra, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Dikesempatan itu, Asisten I Ahmad Hikami menegaskan bahwa keberadaan LHP sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pekon, untuk itu perlu ada upaya untuk memperkuat SDM agar penyelenggaraan pemerintahan pekon berjalan transparan dan akuntabel.
“LHP bukan hanya pelengkap di struktur pekon. Ia adalah representasi suara rakyat dan mitra Peratin dalam membahas arah kebijakan pembangunan pekon,” kata Ahmad Hikami
Ia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara unsur legislatif dan eksekutif di tingkat pekon, agar proses pembangunan tidak terhambat oleh konflik peran atau miskomunikasi.
“Peratin dan LHP ibarat dua sisi mata uang. Harus sejalan, saling menguatkan, dan berbasis pada musyawarah demi kepentingan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMP Lambar Bulki mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2022 tentang LHP. Pelatihan ini juga termasuk dalam program kerja DPMP tahun 2025 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas anggota LHP agar mampu memahami secara utuh tugas, fungsi, dan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon,” ujar Bulki.
Bulki menjelaskan bahwa LHP memiliki tiga fungsi pokok, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan pekon bersama peratin, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah pekon. Dengan pelatihan ini, diharapkan anggota LHP mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efektif dan bertanggung jawab.
“LHP harus menjadi lembaga representatif yang benar-benar mampu menyuarakan kebutuhan warga, sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah pekon dalam mengawal kebijakan publik di tingkat pekon,” imbuhnya. (edi/lusiana)