Pemkab Lambar Gencarkan Sosialisasi Produk Hukum Daerah

SOSIALISASI produk hukum daerah kabupaten Lampung Barat oleh tim terpadu Pemkab Lambar di Kecamatan Sekincau. Foto Dok--
SEKINCAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara terpadu. Kali ini, tim dari Bagian Hukum Setkab Lambar menggelar sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Sekincau, Selasa (22/7/2025), yang dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Batuketulis.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Sarjak, S.H., M.H., dan diikuti oleh sejumlah utusan dari instansi teknis seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hadir pula Camat Sekincau Reza Fahlepi, S.T., M.M., serta peserta dari unsur pemerintahan pekon, kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam penyampaian materinya, Sarjak menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Di antara materi yang disampaikan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintahan Pekon, Pengembangan Pajak Daerah, serta Penanggulangan Bencana.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, setiap kebijakan hukum bisa dipahami dan dijalankan secara tepat," ujar Sarjak.
Sosialisasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Permendagri Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/220/KPTS/03/2025 tentang Penetapan Tim Pelaksana, Narasumber, Lokasi dan Peserta Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Camat Sekincau, Reza Fahlepi, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap informasi yang telah disampaikan dapat diteruskan ke masyarakat luas, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan warga.
"Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan yang tertib hukum," ujarnya.
Pemkab Lambar berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai kecamatan demi meningkatkan literasi hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan produk hukum daerah. (rinto/nopri)