Ribuan HP Ilegal Terbongkar, Vivo Salah Satu Korban

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan perdagangan smartphone/ponsel pintar palsu di Cengkareng, Jakarta Barat. CNBC Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Perdagangan mengungkap praktik perakitan smartphone ilegal dan pemalsuan aksesoris elektronik di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, disita 5.100 unit smartphone rakitan dengan nilai sekitar 12,08 miliar rupiah dan 747 koli aksesoris seperti casing dan charger senilai 5,54 miliar rupiah. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 17 miliar rupiah.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyebutkan bahwa mayoritas perangkat palsu berasal dari merek ponsel populer asal China. Perangkat yang paling banyak ditiru adalah Oppo, Redmi, dan Vivo.

Aktivitas ini dilakukan secara rumahan namun terorganisir, dengan komponen yang diduga berasal dari Batam dan juga impor ilegal dari China. Semua perangkat dirakit ulang dan dikemas agar terlihat seperti produk baru, namun tidak memiliki pencatatan IMEI yang sah.

Temuan ini berawal dari pengawasan Kemendag terhadap aktivitas perdagangan digital di platform e-commerce, diperkuat dengan laporan masyarakat mengenai keberadaan lokasi perakitan ilegal di wilayah tersebut.

Salah satu merek yang menjadi sasaran pemalsuan adalah Vivo. Perusahaan menyatakan sedang melakukan investigasi internal untuk menelusuri asal usul produk tiruan yang menyerupai perangkat resminya. Fokus utama penelusuran termasuk rantai distribusi, sumber barang, dan kemungkinan keterkaitan dengan jalur resmi.

Vivo menegaskan bahwa semua perangkat yang dipasarkan secara legal telah melalui proses verifikasi IMEI, sertifikasi, dan uji kualitas sesuai regulasi pemerintah. Konsumen dihimbau agar hanya membeli perangkat melalui kanal distribusi resmi, serta memeriksa keaslian melalui situs IMEI resmi atau aplikasi resmi milik produsen.

Pihak manajemen juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat hukum dan otoritas terkait untuk membantu proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap barang elektronik di pasar digital.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan