PPATK Akan Blokir Rekening Bank Nganggur Selama 3 Bulan, Ini Penjelasannya

PPATK akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant). iStockphoto--

Radarlambar.bacakoran.co- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan rencana pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

Melalui akun resmi media sosialnya, PPATK menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu rawan dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan. Oleh karena itu, pemblokiran sementara akan dilakukan demi melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah yang terkena pemblokiran tidak akan hilang. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak terkait bahwa rekening masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.

Bagi masyarakat yang keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir online melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah pengisian formulir, proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank serta PPATK dalam waktu lima hari kerja. Proses ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan, maka rekening yang diblokir akan dibuka kembali. Nasabah bisa mengecek status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung mengunjungi kantor cabang bank terkait.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan