30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Tambah Produksi Nasional

Eksplorasi tambang minyak mentah secara tradisional di penambangan minyak rakyat, Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2023. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan tambahan produksi minyak nasional dari sumur-sumur rakyat yang saat ini jumlahnya telah terdata mencapai 30 ribu unit. Seluruh sumur tersebut tersebar di sejumlah daerah, terutama di kawasan Sumatera seperti Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, dan Sumatera Utara.
Sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional dan sebagian besar belum memiliki legalitas kini mulai diintegrasikan ke dalam skema produksi resmi melalui kerja sama antara masyarakat, koperasi lokal, badan usaha milik daerah (BUMD), dan pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada skema yang sesuai dengan karakteristik sektor migas rakyat dan tidak akan digabungkan dengan skema yang berbeda, seperti Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang bergerak di sektor distribusi pangan dan energi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (29/7), terungkap bahwa sebagian besar data sumur rakyat berasal dari laporan kepala daerah yang hadir secara langsung. Jumlah sumur yang telah diidentifikasi saat ini diperkirakan mencapai antara 20 ribu hingga 30 ribu unit, dengan potensi produksi yang dinilai signifikan untuk menopang pasokan energi dalam negeri.
Seluruh minyak yang diproduksi dari sumur rakyat ini akan diserap oleh PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli tunggal (off-taker), dengan skema harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu antara 70 persen hingga 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Penyerapan oleh Pertamina direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menargetkan proses legalisasi dan fasilitasi operasional sumur rakyat ini akan rampung dalam waktu dekat. Pemerintah juga telah memberikan batas waktu kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyampaikan data lengkap mengenai keberadaan dan status sumur-sumur minyak rakyat di wilayah masing-masing. Tenggat waktu ditetapkan hingga 5 Agustus 2025.
Apabila setelah batas waktu tersebut masih terdapat daerah yang belum melengkapi data, maka Kementerian ESDM akan memprioritaskan fasilitasi pada wilayah-wilayah yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Legalitas operasional sumur minyak rakyat menjadi hal krusial agar aktivitas mereka dapat berjalan dalam koridor hukum, sekaligus memberi akses legal bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam rantai produksi energi nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dalam negeri secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui partisipasi langsung dalam sektor energi. Dengan memberdayakan sumur rakyat, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus mendorong efisiensi distribusi hasil produksi melalui mekanisme yang lebih adil dan terkontrol.
Dari sisi fiskal, pengelolaan sumur rakyat yang lebih legal dan terdata juga akan mendukung peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi. Selain itu, keterlibatan koperasi dan UKM dalam rantai distribusi diyakini akan mendorong pemerataan manfaat ekonomi ke tingkat akar rumput.(*/edi)