Pedagang di Kota Kotabumi Minta Pemkab Tinjau Ulang Kebijakan Revitalisasi

RATUSAN pedagang Pasar Dekon Pasar Pagi dan pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Kota Kotabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara -Foto Dok---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO  — Ratusan pedagang Pasar Dekon, Pasar Pagi, dan pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Kota Kotabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Gedung DPRD setempat, Kamis (31/7/2025). Aksi dilakukan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembangunan pasar serta skema kerja sama dengan pihak pengembang.

Dalam aksinya, para pedagang meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Lampung Utara, agar turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi mereka secara langsung. Para pedagang mengeluhkan kurangnya pelibatan mereka dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait revitalisasi pasar.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin diajak bicara dan dilibatkan. Jangan hanya segelintir orang yang mengatasnamakan pedagang,” ujar Ketua Aliansi, Budi Charmawan, usai aksi berlangsung.

Budi menjelaskan, banyak pedagang yang merasa dirugikan karena dianggap melanggar aturan berjualan di badan jalan, padahal lokasi tersebut sebelumnya difasilitasi pemerintah melalui pembangunan auning. Menurut dia, keberadaan para pedagang justru sejak awal mengikuti arahan dari pemerintah daerah.

Para pedagang juga menyampaikan keberatan atas harga kios yang ditawarkan pengembang dalam proyek revitalisasi Pasar Dekon. Harga tersebut dinilai jauh dari jangkauan ekonomi pedagang kecil. Mereka khawatir hal ini justru akan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Masalah lain yang diangkat dalam unjuk rasa adalah kelayakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini ditempati. Para pedagang menganggap TPS tidak memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Mereka meminta agar dipindahkan ke lokasi alternatif yang lebih layak, yakni eks bangunan Ramayana.

Selain itu, skema pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diwajibkan dalam pembangunan kios juga dipersoalkan. Besaran tersebut dinilai terlalu memberatkan, terlebih bagi pedagang kecil yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi pascapandemi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, menyatakan bahwa revitalisasi Pasar Dekon merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kota sekaligus meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan. Ia mengakui adanya kendala komunikasi yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan secara utuh kepada seluruh pihak.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dan dibahas bersama,” ujarnya saat menemui massa aksi.

Sementara itu, di Kantor DPRD Lampung Utara, perwakilan pedagang ditemui oleh sejumlah anggota dewan, antara lain Wakil Ketua II Dedy Andrianto (PKB), Wiliam Mamora (Gerindra), dan Rahmatullah (PKS). DPRD berkomitmen menindaklanjuti tuntutan pedagang dengan memanggil pihak terkait, termasuk pengembang dan instansi teknis di lingkungan Pemkab.

Revitalisasi Pasar Dekon merupakan salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pasar tradisional dan meningkatkan perekonomian lokal. Namun, pemerintah diingatkan untuk memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara partisipatif dan berpihak pada pelaku usaha kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan