DP2KBP3A Gencarkan Verval KRS dan Pemutakhiran Data Keluarga di 42 Pekon

Petugas Pendata Sedang Melakukan Verval KRS dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 . - Foto Dok--

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) tengah melaksanakan dua agenda penting, yakni Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting (Verval KRS) serta Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK25).

Plt Kepala DP2KBP3A Lampung Barat, Budi Kurniawan, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting (Verval KRS) mulai dilaksanakan sejak 16 Juni 2025 hingga 30 September 2025, dengan target keluarga sasaran di seluruh wilayah pekon dan kelurahan.

“Untuk wilayah yang menjadi lokus pemutakhiran PK25, pelaksanaan Verval KRS selesai paling cepat pada 15 Juli 2025,” tegas Budi, Minggu (3/8/2025).

Budi menjelaskan, Verval KRS merupakan upaya untuk memverifikasi dan memvalidasi data keluarga yang memiliki risiko stunting, khususnya yang memiliki ibu hamil (bumil) dan balita. Data ini menjadi dasar penting untuk intervensi program percepatan penurunan stunting secara terarah.

Sedangkan Pemutakhiran PK25 bertujuan memperbaharui data keluarga secara menyeluruh, mulai dari melengkapi informasi yang kurang, memperbaiki data yang keliru, mencatat perubahan (mutasi), hingga menambahkan data keluarga baru yang sebelumnya belum terdaftar.

“Data ini sangat penting untuk mendukung estimasi indikator kependudukan dan pembangunan keluarga, sekaligus menjadi dasar operasionalisasi program berbasis keluarga,” tegasnya.

Proses pemutakhiran menggunakan dua metode yaitu Sensus, yaitu pencacahan seluruh unit populasi melalui kunjungan rumah ke rumah, serta survei, yaitu pencacahan sebagian populasi (sampel) yang bertujuan memperkirakan karakteristik populasi di waktu tertentu.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan Kader Pendata yang berada di bawah supervisi penyuluh KB (PKB/PLKB) dengan struktur organisasi mulai dari supervisor, manajer data, hingga manajer pengelola.

“Pendataan dilakukan melalui wawancara atau observasi langsung kepada kepala keluarga oleh petugas yang telah dilatih. Mereka akan mengunjungi rumah-rumah secara serentak dalam periode yang telah ditentukan,” tambahnya.

Untuk Kabupaten Lampung Barat, lanjut Budi, pemutakhiran PK25 dilakukan mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025 di tujuh kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokus yaitu Kecamatan Balikbukit, Bandarnegeri Suoh, Batubrak, Belalau, Pagardewa, Sumberjaya dan Waytenong. Adapun jumlah pekon yang menjadi sasaran sebanyak 42 pekon.

“Diharapkan dengan data yang lebih akurat dan mutakhir, program-program pembangunan yang menyasar keluarga, terutama dalam pengentasan stunting, dapat lebih tepat sasaran dan efektif,” tutup Budi. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan