Putusan MA Sudah Inkrah, LBH Pelita Umat Desak Eksekusi Kasus Silfester Matutina

Putusan MA Sudah Inkrah, LBH Pelita Umat Desak Eksekusi Kasus Silfester Matutina. Foto/net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyoroti kelanjutan proses hukum terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dalam perkara dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.
Perkara tersebut telah bergulir melalui seluruh jenjang peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum dinyatakan ditolak. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Silfester atas tindak pidana memfitnah.
Chandra menegaskan pentingnya supremasi hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga kasasi telah dilakukan secara menyeluruh dan menyita banyak sumber daya negara, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Sorotan publik kembali menguat setelah Silfester mengklaim bahwa dirinya telah menjalani hukuman dan bahkan menyebut telah berdamai dengan pihak Jusuf Kalla. Namun klaim tersebut dibantah oleh juru bicara JK, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
LBH Pelita Umat menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ditegaskan pula bahwa tidak boleh ada individu atau lembaga yang kebal hukum, terlebih ketika putusan pengadilan telah final dan mengikat.
Polemik ini juga diyakini telah menarik perhatian publik luas, termasuk kemungkinan mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan setara.