Tepat 17 Agustus, Mustafa Segera Hirup Udara Bebas

Mustafa saat hadiri sidang PK di PN Tanjungkarang 2023 lalu.-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dipastikan segera menghirup udara bebas. Ia akan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, paling lambat pada 18 Agustus 2025. Namun, tim hukum menyebut kemungkinan besar Mustafa sudah bebas tepat di momen Hari Kemerdekaan ke-80 RI, 17 Agustus.
“Iya, sudah dekat. Entah tanggal 16 atau 17 Agustus, tapi paling lambat tanggal 18 dia keluar,” ujar kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, saat dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis (7/8).
Sisa Hukuman Karena Tak Bayar Uang Pengganti
Mustafa sejatinya telah menyelesaikan masa hukuman utamanya sejak dua tahun lalu. Namun, lantaran tak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, ia dikenai pidana tambahan dua tahun penjara.
“Seharusnya dua tahun lalu sudah bebas. Tapi karena uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan dua tahun,” terang Yunus.
PK Ditolak Mahkamah Agung
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mustafa pada 2023 lalu juga ditolak Mahkamah Agung. Salah satu poin yang diajukan dalam PK adalah terkait disparitas putusan uang pengganti serta azas ne bis in idem—yakni tidak boleh ada dua putusan untuk satu perkara yang sama.
Mustafa menilai perkara suap proyek PUPR yang diputus PN Tanjungkarang tahun 2021 lalu seharusnya tidak bisa dilanjutkan, sebab sebelumnya ia sudah dihukum dalam kasus serupa oleh PN Jakarta Pusat tahun 2018—yakni suap DPRD Lamteng terkait pinjaman Rp300 miliar ke PT SMI.
Namun, seluruh dalil tersebut dimentahkan Mahkamah Agung. “PK kami ditolak. Jadi pidana pengganti tetap harus dijalani,” ujar Yunus.
Pulang atau Tetap di Bandung?
Usai bebas, ke mana Mustafa akan melangkah? Yunus mengatakan kliennya hanya ingin menikmati waktu bersama keluarga. “Apalagi anaknya ada yang kuliah di Bandung. Jadi untuk sementara dia akan bersama keluarga dulu,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi suap proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara dan denda, serta menetapkan uang pengganti Rp17 miliar. Gagal membayar, Mustafa harus menambah dua tahun masa kurungan. (*/nopri)