KemenPAN-RB Siapkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

Rusun ASN -Foto IKN-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memasuki tahap pembahasan teknis. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kebutuhan prioritas instansi.
Tahap awal pemindahan akan menyasar ASN dari 15 kementerian yang menjadi bagian strategis dalam pemerintahan pusat. Pemindahan ini merupakan kelanjutan dari strategi besar pemindahan ibu kota negara yang dicanangkan pemerintah, sekaligus upaya mempercepat operasional pusat pemerintahan di Nusantara.
Di lapangan, pembangunan hunian untuk ASN di IKN terus dikebut. Sedikitnya 27 rumah susun khusus ASN dikabarkan siap diresmikan. Fasilitas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar pegawai yang akan bertugas di ibu kota baru, sekaligus menjadi penunjang kelancaran transisi. Namun, penempatan ASN di hunian tersebut akan tetap menyesuaikan dengan rencana pembagian tower dan skema mutasi yang sedang dipetakan.
KemenPAN-RB saat ini tengah memfinalisasi regulasi terkait pemindahan pegawai. Salah satu aturan penting yang sedang dibahas adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memastikan setiap proses mutasi pegawai negeri berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil.
Kajian tersebut tidak hanya memuat soal jumlah pegawai yang akan dipindahkan, tetapi juga menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan pelayanan publik di tahap awal. Artinya, tidak semua instansi akan langsung memindahkan seluruh pegawainya. Ada unit-unit tertentu yang diprioritaskan karena berperan langsung dalam mendukung operasional pemerintahan pusat di lokasi baru.
Perubahan struktur kelembagaan yang terjadi belakangan juga menjadi faktor yang mempengaruhi desain skema pemindahan. Jumlah kementerian dan lembaga, penyesuaian organisasi, hingga ketersediaan ruang kerja di tower-tower yang dibangun di IKN akan menentukan seberapa cepat proses ini dapat dilakukan.
Meskipun belum ada kepastian jadwal final, pemerintah memastikan bahwa proses kajian ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya agar pemindahan ASN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai, efisiensi birokrasi, dan kesinambungan pelayanan publik.
Dengan langkah yang hati-hati namun terukur, pemindahan ASN ke IKN diharapkan menjadi tonggak awal berfungsinya ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan modern. Tahap berikutnya akan bergantung pada rampungnya regulasi, kesiapan sarana-prasarana, serta kesepakatan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama membangun Nusantara sebagai simbol kemajuan Indonesia. (*/rinto)