146 Bidang Tanah Wakaf Ditargetkan Tersertifikasi

---Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Barat, Linda Susilawati melakukan koordinasi terkait percepatan sertifikas tanah wakaf. foto Dok--
BALIKBUKIT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat menargetkan penyelesaian sertifikasi untuk 146 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditandatangani pada 17 Juli 2025 lalu antara Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta organisasi keagamaan seperti PCNU dan PD Muhammadiyah Lampung Barat.
Pekan lalu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Barat, Hj. Linda Susilawati, S.Ag., M.Si., bersama Kepala Kantor Pertanahan, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., menggelar pertemuan koordinasi di Kantor Kemenag setempat untuk mempercepat realisasi target sertifikasi tersebut.
Linda Susilawati menjelaskan bahwa koordinasi intensif antara Kemenag dan BPN menjadi kunci utama dalam memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami terus memutakhirkan data agar akurat, dan MoU tanah wakaf ini menjadi prioritas, sehingga administrasi tidak mengalami hambatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Linda mengungkapkan sejumlah langkah strategis telah dirumuskan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya dengan menyederhanakan persyaratan administrasi. Nadzir (pengelola wakaf) hanya perlu melengkapi dokumen dasar, seperti bukti jual beli tanah dari wakif, serta segera membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Target sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang optimalisasi pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.
“Semakin cepat proses sertifikasi tanah wakaf, semakin cepat pula tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan umat,” tegas Linda.
Dengan penyelesaian sertifikasi yang tepat waktu, diharapkan tanah wakaf di Lampung Barat dapat menjadi aset produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat nilai sosial dan keagamaan di daerah tersebut. (edi/lusiana)