KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK telah menyurati Imigrasi perihal pencegahan Yaqut ke luar negeri berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama enam bulan. Kebijakan ini disampaikan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua pihak lain berinisial IAA dan FHM. Langkah ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting dalam proses penyidikan. Pencegahan berlaku hingga Februari 2026.

Kasus dugaan korupsi haji tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2025. Penanganan dilakukan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. Pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.

KPK menduga tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian tersebut.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, pengelola biro perjalanan haji dan umrah, serta tokoh agama. Beberapa nama yang diperiksa antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pendakwah Khalid Basalamah, pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), serta pengurus Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri).

Yaqut sendiri sebelumnya telah menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses pembagian kuota tambahan haji 2024. KPK memastikan penyidikan akan berlanjut dengan memanggil berbagai pihak dan mengumpulkan bukti terkait alur penentuan kuota, penggunaan dana, hingga keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan ibadah haji.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan