KPK Geledah Ruang Ditjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto KPK--

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada awal Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita berbagai dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

Kasus ini diduga melibatkan lebih dari seratus agen perjalanan haji dan umrah yang turut mengurus kuota tambahan tersebut.

Modus yang digunakan diduga mencakup manipulasi data, pengaturan alokasi kuota, dan pemberian akses istimewa kepada pihak tertentu.

KPK menangani perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dinyatakan cukup.

Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat. Perkembangan hasil penggeledahan dan daftar pihak yang terlibat akan diumumkan setelah proses penyidikan lanjutan selesai.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan