Belasan Anak Ajukan Pernikahan Dini

Pernikahan Dini. Foto Ilustrasi--
BALIKBUKIT - Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi perhatian serius. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 13 anak di bawah umur tercatat telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk menikah lebih awal.
Data ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat, Budi Kurniawan, S.I.P., M.M., Rabu (13/8/2025).
“Sejauh ini kami telah melakukan asesmen terhadap 13 anak yang mengajukan rekomendasi pernikahan dini. Mereka masih di bawah umur,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan DP2KBP3A, lanjut Budi, tahun 2024 lalu tercatat 14 anak yang mengajukan pernikahan dini. Sementara pada tahun 2025, hingga Agustus saja sudah mencapai 13 kasus. Berikut sebaran kasus menurut kecamatan pada tahun 2024, yaitu Balik Bukit 3 orang, Kebun Tebu 3 orang, Sukau 2 orang, Way Tenong 1 orang, Belalau 1 orang, Pagar Dewa 4 orang dan Sekincau 1 orang.
Sedangkan Tahun 2025 (hingga Agustus) yaitu Balik Bukit 6 orang, Sekincau 3 orang, Pagar Dewa 1 orang, Sumber Jaya 1 orang, Way Tenong 1 orang dan Sukau 1 orang.
Ia menegaskan bahwa pernikahan usia anak tidak hanya sekadar keputusan keluarga, tetapi menyangkut masa depan anak itu sendiri. “Pernikahan dini meningkatkan risiko anak putus sekolah, tingginya angka perceraian, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Dari sisi kesehatan, anak yang menikah muda juga rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan, termasuk risiko kematian ibu dan bayi, anemia, hingga stunting. Secara mental, mereka juga belum siap untuk menghadapi dinamika rumah tangga.
“Yang menikah bukan hanya tubuh, tapi juga mental dan tanggung jawab. Anak-anak belum siap untuk itu semua,” tambah Budi.
Untuk bisa mengajukan pernikahan di bawah umur, ada sejumlah dokumen dan syarat administratif yang harus dilengkapi, antara lain KTP/akta calon pengantin, Surat keterangan hamil/tidak hamil, KTP dan KK orang tua, Nomor HP yang bisa dihubungi, Surat pengantar dari KUA (Model N1), permohonan kehendak nikah (Model N2), persetujuan calon pengantin (Model N4), Izin orang tua (Model N5), rekomendasi KUA (Model N10), surat pernyataan perawan/belum menikah, dan urat keterangan domisili
“Semua berkas itu dibutuhkan untuk proses permohonan dispensasi di Pengadilan Agama,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Budi mengajak semua elemen masyarakat baik orang tua, aparat pekon, tokoh masyarakat, maupun lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan terhadap anak-anak bahwa pernikahan dini itu kurang baik.
“Kita harus bergandengan tangan untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Biarkan mereka tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya terlebih dahulu,” pungkasnya. (lusiana)