OJK Ancam Usaha Jasa Keuangan Ilegal dengan Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

OJK menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun. Foto---CNN Indonesia--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Melalui landasan hukum baru, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi kini dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa aturan ini menutup celah hukum yang sebelumnya kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

Dengan adanya UU P2SK, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menindak penipuan dan berbagai aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Jika sebelumnya kasus semacam ini berada di ranah abu-abu, kini sudah ada kepastian hukum untuk memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara 5–10 tahun hingga denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun. Friderica menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari jeratan praktik keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) tanpa izin hingga investasi bodong yang meresahkan.

OJK juga menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dilakukan sendiri. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK bekerja sama dengan 21 kementerian/lembaga, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penindakan terhadap entitas keuangan ilegal.

Sepanjang beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas telah menutup lebih dari 1.800 entitas ilegal, yang terdiri dari pinjol ilegal, penawaran investasi palsu, hingga skema keuangan lain yang merugikan masyarakat.

Dengan regulasi yang semakin ketat, masyarakat diimbau lebih waspada dalam memilih layanan keuangan. OJK mendorong publik segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Satgas Pasti, unit aduan resmi yang dibentuk untuk mempermudah masyarakat melawan praktik ilegal di sektor jasa keuangan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan