Mulai 2026, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Warga yang Terdata

Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada 2026. Dengan kebijakan ini, tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kg. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi subsidi energi untuk menjamin ketepatan sasaran, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan fiskal nasional.
Rencana tersebut disepakati dalam Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Panja ini merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang bekerja sama dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Anggota Banggar DPR RI, Marwan Cik Asan, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong efektivitas kebijakan subsidi energi melalui transformasi penyaluran berbasis data dan teknologi. Khusus untuk LPG 3 kg, pendistribusian akan dilakukan dengan sistem tertutup yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah terdata dalam DTSEN.
Langkah ini bertujuan menekan kebocoran subsidi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan hanya kelompok masyarakat miskin dan rentan yang menerima manfaat subsidi energi. Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain LPG 3 kg, Panja juga menyepakati bahwa subsidi BBM jenis solar dan minyak tanah akan tetap diberikan dengan skema subsidi langsung dan selisih harga. Penggunaan registrasi calon pengguna juga akan diberlakukan untuk BBM bersubsidi, sebagaimana telah diujicobakan dalam sistem MyPertamina.
Banggar dan pemerintah turut menyepakati pemanfaatan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima subsidi listrik. Hal ini merupakan bagian dari reformasi besar kebijakan subsidi energi yang tak hanya menitikberatkan pada pengendalian fiskal, tetapi juga dukungan terhadap keadilan sosial dan transisi energi.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa laporan empat panja, termasuk Panja Asumsi Dasar, disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan pemerintah. Kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025 sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan menjadi masukan penting dalam penyusunan dokumen fiskal tahun depan yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan subsidi energi tepat sasaran, efisien, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program transisi energi nasional.(*)