Pupuk Bersubsidi di Lambar Terserap 31,49 Persen

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Barat, Maidar, S.H. M.Si.,--
BALIKBUKIT – Penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat terus berjalan meskipun masih berada di angka 31,49 persen dari total alokasi tahun ini. Hingga Juni 2025, sebanyak 8.090.505 kilogram pupuk bersubsidi telah terserap dari total kuota 25.690.000 kilogram.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat, Maidar, S.H., M.Si., Selasa (19/8). Ia menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi terdiri dari empat jenis, yakni Urea, NPK, NPK Formula, dan pupuk organik.
“Penyerapan tertinggi masih pada pupuk urea dan NPK. Untuk urea, terserap 1.980.733 kilogram dari alokasi 4.455.000 kilogram atau sekitar 45,79 persen. NPK terserap 6.053.222 kilogram dari total alokasi 20.696.000 kilogram atau 30,56 persen,” urai Maidar.
Sementara itu, untuk NPK formula, baru terserap 56.550 kilogram dari total alokasi 257.000 kilogram atau 4,48 persen. Sedangkan pupuk organik baru mencapai 23.000 kilogram dari jatah 282.000 kilogram atau sekitar 1,07 persen.
Menurut Maidar, rendahnya penyerapan pada jenis pupuk tertentu kemungkinan disebabkan oleh kurangnya permintaan di lapangan atau belum semua petani melakukan penebusan melalui jalur resmi.
Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), menunjukkan identitas resmi (KTP), dan mengisi form penebusan.
“Kelompok tani wajib menyusun RDKK dan menginputnya melalui sistem e-RDKK. Ini syarat utama agar petani bisa mengakses pupuk bersubsidi secara resmi,” tegasnya.
Maidar juga berharap, melalui program ini, petani benar-benar merasakan manfaat dan bisa meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. “Pupuk bersubsidi adalah salah satu bentuk perhatian dan dukungan nyata dari pemerintah untuk sektor pertanian. Kami harap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkas dia. (lusiana)