Masa Tenang, Bawaslu Pesbar Temukan Dugaan Money Politic

1402--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menemukan ada dugaan pelanggaran money politic (politik uang) yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kecamatan Ngaras-Bangkunat) pada tahapan masa tenang Pemilu tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, sebelumnya pada Minggu, 11 Februari 2024 dalam tahapan masa tenang pasca tahapan kampanye Pemilu 2024. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bangkunat, mendapat informasi ada dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh salah caleg DPRD Pesbar dari Dapil III itu.

“ Saat kejadian, Minggu, 11 Februari 2024 itu, ada informasi dari warga di wilayah Kecamatan Bangkunat melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang menyampaikan dugaan pelanggaran praktik politik uang itu,” katanya, Selasa, 13 Februari 2024.

Dikatakannya, setelah mendapat informasi awal itu, PKD langsung berkoordinasi dengan Panwascam setempat jika adanya dugaan pelanggaran politiik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Pesbar. Kemudian, Panwascam bersama PKD melakukan penelusuran dan mendapati adanya bukti dugaan pelanggaran praktik politik uang tersebut yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Pesbar dapil III dari salah satu partai besar yang ada di Kabupaten Pesbar berupa dua lembar uang kertas senilai Rp150 ribu dengan pecahan Rp100 ribu satu lembar dan Rp50 ribu satu lembar, serta satu lembar contoh surat suara. 

“Kita belum bisa menyampaikan nama dan parpol caleg itu, karena saat ini masih dalam proses untuk dilakukan registrasi oleh Panwascam Bangkunat itu, yang selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten,” jelasnya.

Dikatakannya, mengenai persoalan ada dugaan pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Pesbar itu juga sudah dibahas di Sentra Gakkumdu, dan dari Sentra Gakkumdu telah sepaham untuk menindaklanjuti proses dugaan pelanggaran praktik politik uang, terlebih dugaan politik uang itu dilakukan pada saat masa tenang pasca tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dikatakannya, sesuai UU No.27/2017 tentang Pemilu dijelaskan pada Pasal 532 ayat (2) itu yakni setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,-.

“Dalam waktu dekat ini, terhadap temuan itu akan di registrasi, setelah itu baru bisa dilakukan pemanggilan para saksi untuk minta keterangannya. Yang pasti terhadap dugaan pelanggaran itu akan tetap ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan