Ketahuan Pungli Pasien, Dokter RSUDAM Dihukum Tak Boleh Layani Pasien BPJS

ilustrasi-net--
"Atas rekomendasi saya sebagai direktur tunduk pada keputusan rapat yang sudah dikerjakan. Bahwa memang kita tidak boleh membiarkan orang melakukan pungli dirumah sakit ini. Itu jatuhnya pungli dan undang-undangnya berat," sambungnya.
Sementara untuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), menurutnya merupakan wewenang Majelis Disiplin Profesi jika kasus pungli ini berlanjut ke jalur hukum.
Sebagai penutup, dr. Imam memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran medis di RSUDAM.
"Kami warning dokter lain jangan main-main di RSUDAM. Kami telah berkomitmen menjadi pelayan publik yang terbuka dan tegas," pungkasnya.(*/rlmg)