Ketahuan Pungli Pasien, Dokter RSUDAM Dihukum Tak Boleh Layani Pasien BPJS

ilustrasi-net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan melanggar prosedur penanganan pasien.
Sanksi terberat pun dijatuhkan, di mana dokter tersebut tidak lagi dapat melayani pasien BPJS di RSUDAM Lampung.
Diketahui, dugaan kelalaian pelayanan hingga praktik jual beli alat medis terjadi dalam kasus meninggalnya bayi Alesha Erina Putri, putri pasangan Sandi Saputra dan Nida Usofie.
Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pasien anak yang di operasinya meninggal dunia.
dr. Imam menyampaikan ucapan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga. Serta, menyampaikan rasa prihatin, dan rumah sakit akan merespons cepat kejadian ini.
Dirinya menjelaskan kematian pasien disebabkan oleh komplikasi kelainan kongenital yang tidak hanya mencakup Hisprung saja, namun komplikasi lainnya.
"Keluarga mengeluh karena dimintai uang Rp 8 juta," kata dr. Imam Ghozali, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia menambahkan, terungkapnya praktik pungli ini menjadi hikmah dari kasus tersebut. "Saya sebagai direktur tidak akan mentoleransi kondisi seperti ini dan yang bersangkutan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Dokter tersebut didapati melakukan dua pelanggaran berat. Pertama, ia meminta keluarga pasien untuk membeli alat stapler seharga Rp 8 juta, padahal alat tersebut sudah ter-cover oleh BPJS.
"Itu jatuhnya pungli, dan undang-undangnya berat. Alat itu seharusnya sudah tercover BPJS, dan dia tidak boleh meminta pasien membelinya," jelasnya.
Pelanggaran kedua, menurut dr. Imam, adalah prosedur penanganan pasien yang tidak sesuai. Diduga, karena dokter tersebut melakukan penanganan pasien secara diam-diam, meminta keluarga untuk mencari sendiri ruang PICU, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.
"Menurut saya, karena penanganan pasien itu dilakukan secara 'curi-curi', dokter tersebut tidak melaporkan untuk dipindahkan. Akibatnya, dia meminta keluarga yang mencari. Seharusnya, rujukan pasien resmi melalui sistem elektronik. Itu juga tidak dibenarkan," tegasnya.
Lanjut dr. Imam, keputusan sanksi kepada dokter tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara Komite Medik, Komite Mutu, dan Wakil Direktur Pelayanan. Rekomendasi dari rapat tersebut adalah dilakukannya tindakan tegas.
"Sanksi yang diberikan adalah yang terberat, yaitu dia tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di RSUDAM, terutama yang berkaitan dengan penggunaan alat. Mengingat 98 persen pasien di RSUDAM adalah BPJS, mohon maaf, dia tidak akan kebagian pasien," ungkapnya.