Sempat Jalani Perawatan di RS. Urip Sumoharjo, Peratin Way Sindi Meninggal Dunia
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/9d7698179dac8304617636bb2ee5d867.jpg)
1502--
PESISIR TENGAH – Peratin Way Sindi, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Syahril Yaman (50) meninggal dunia di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Selasa 13 Februari 2024 pukul 08.00 Wib, dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pekon setempat, Rabu 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 Wib.
Camat Karyapenggawa, Wike Wijayanti., mengatakan berita duka menyelimuti Pekon Way Sindi sejak Selasa, karena pemimpin pekon setempat meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
“ Sejak satu bulan terakhir Almarhum menderita sakit, berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Urip Sumharjo menderita sakit batu empedu dan harus menjalani operasi,” kata dia.
Dijelaskannya, setelah sempat menjalani operasi sekitar satu pekan lalu, perlahan kondisi kesehtannya membaik, dan diperbolehkan pulang. Namun, hanya beberapa hari berada di pekon alrmarhum kembali menderita sakit dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk mendapatkan perawatan.
“ Almarhum hanya beberapa malam berada di rumah sakit itu, dan sempat menjalani perawatan di ruangan ICU, sebelum dinyatakan meninggal dunia Selasa Pagi,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk menjalankan kegiatan pemerintah di pekon setempat, apalagi dalam suasana Pemilu, jabatan Peratin kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yang dilaksanakan oleh Imron yang menjabat Sekdes Pekon Way Sindi.
“ Untuk sementara jabatan peratin dijabat oleh Sekdes sebagai Plh, jadi untuk kegiatan pemerintahan tetap bisa dilaksanakan, apalagi sekarang dalam suasana Pemilu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan mengajukan penunjungan penjabat (Pj) peratin ke Pemkab Pesbar, sehingga kegiatan pemerintaha di pekon setempat tetap berjalan dengan maksimal.
“ Kita akan mengajukan agar ada penunjukan Pj peratin oleh Pemkab Pesbar, sedangkan untuk jabatan peratin defenitif harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkasnya. (yogi/*)