Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan 6 Tuntutan Buruh

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga dan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat ditemui di ruang Sungkai, Kamis 28 Agustus 2025.---Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung datang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Kamis 28 Agustus 2025 siang.
Kedatangan MPBI Lampung ini dalam rangka meminta Pemprov Lampung segera menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan buruh yang dinilai mendesak untuk diwujudkan.
Rombongan tersebut terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta DPD KSPSI Andi Gani.
Kehadiran MPBI Lampung diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Achmad Saefullah, bersama jajarannya, di Ruang Sungkai, Balai Kartun, Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga mengatakan, ada enam poin utama tuntutan MPBI yang merupakan refleksi dari keresahan nyata yang dialami pekerja di lapangan.
Pertama, menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM). Kedua, menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK), membentuk Satgas PHK, serta menjalankan desk ketenagakerjaan.
Ketiga, melakukan reformasi pajak perburuhan, dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7,6 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi terhadap pekerja perempuan menikah.
Keempat, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Kelima mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, mendorong revisi rencana undang-undang (RUU) Pemilu dengan desain ulang sistem pemilu 2029.
Kata Basir, PHK yang semakin marak dan upah minimum yang dinilai tidak layak semakin menekan kesejahteraan buruh. Sehingga, pihaknya menolak hal tersebut.
Menurut Basir, buruh membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak terus menjadi korban kebijakan yang merugikan.
Pihaknya mengapresiasi respon Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait isu ketenagakerjaan dengan mendorong adanya wadah penyelesaian sengketa.
Hal tersebut, dinilai Basir penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan persoalannya.
"Ini penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi dalam menyampaikan persoalannya,” ujar Basir di Ruang Sungkai.
Lanjut Basir, keberadaan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi praktik-praktik sewenang-wenang perusahaan terhadap karyawan.