Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan 6 Tuntutan Buruh

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga dan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat ditemui di ruang Sungkai, Kamis 28 Agustus 2025.---Foto Dok---
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu mengatakan, aspirasi yang disampaikan MPBI menjadi bahan penting bagi Pemprov Lampung dalam menyusun langkah strategis.
Kata Agus, terkait outsourcing, pihaknya menyambut baik karena hal ini memang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Diperlukan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang relevan agar regulasi ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan kebutuhan pekerja maupun pengusaha.
"Maka, kami juga mendorong pemerintah pusat untuk segera memperbarui aturan turunan tersebut,” ujar Agus saat ditemui di ruang Sungkai.
Agus menekankan, mengenai pembentukan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK, Pemprov Lampung masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat, khususnya koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri.
“Hal ini penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan desk maupun satgas ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut," tuturnya
Lanjut Agus, dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, perusahaan dapat tetap menjalankan operasionalnya dengan baik, sementara hak pekerja tetap terlindungi.
Menurut Agus, jika regulasi-regulasi baru tersebut berjalan efektif, maka iklim ketenagakerjaan di Lampung akan lebih kondusif.
Begitu juga, hubungan industrial yang sehat diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin memastikan Lampung menjadi daerah dengan hubungan ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif,” tuturnya.(*/rlmg)