Honor Aparat Pekon Sinarjaya Diduga Digelapkan

Dokumentasi pengaduan masalah gaji aparatur Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam. Foto dok--
AIRHITAM – Aroma tak sedap tercium dari tubuh Pemerintahan Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat. Bendahara Pekon, Gunawan, diduga kuat menggelapkan dana honor aparat pekon sebesar Rp62 juta lebih. Dana tersebut seharusnya sudah cair sejak 25 Juli 2025.
Saat dikonfirmasi Camat Airhitam, Gustian Afriza, S.T., M.T., angkat bicara terkait isu ini. Ia mengonfirmasi bahwa dana honor telah disalurkan akhir pekan ini. Namun, Gustian belum memberikan penjelasan detail terkait penyebab keterlambatan.
“Kami sudah memantau dan mendapatkan laporan bahwa honor aparat telah dibayarkan. Tapi soal keterlambatan, masih kami telusuri lebih lanjut,” kata Gustian, Sabtu (30/8).
Sebelumnya disebutkan Gunawan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 13 Agustus 2025, berjanji melunasi honor untuk bulan Mei dan Juni paling lambat 27 Agustus.
Dalam dokumen yang turut ditandatangani Ketua LHP Bambang Sukamto, Pj Peratin Harsono, dan perwakilan keluarga, Bayu Dwi Anggoro, tercatat total tunggakan sebesar Rp60,2 juta untuk 14 aparat pekon. Ditambah lagi, honor petugas kebersihan balai pekon sebesar Rp2,45 juta dari Januari–Juli 2025 juga belum dibayar.
Yang mengundang kecurigaan, honor anggota LHP justru telah dibayar lunas oleh Gunawan. Padahal, dana untuk semua honor telah dicairkan ke rekening pekon secara bersamaan. “Ini jelas janggal. Honor LHP beres, tapi honor kami aparat tidak dibayar. Ada apa ini?” tanya Edwin Saputra, salah satu aparat pekon dengan nada kecewa.
Menurut Edwin, para aparat telah memberi waktu dan kesempatan bagi Gunawan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tak juga diterima. “Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau terus dibiarkan, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam pertemuan internal, Gunawan sempat mengakui bahwa dana honor digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti atau menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami aparat ini hanya menuntut hak kami. Masa uang negara seenaknya digunakan untuk kepentingan pribadi?” sesal Doni Gunawan, aparat pekon lainnya.
Doni menilai, kasus ini mencoreng citra pengelolaan keuangan desa dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan pekon.
Setelah upaya mediasi tak membuahkan hasil, perwakilan aparat resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat. Laporan telah diterima petugas dan kini menunggu proses lebih lanjut. “Hari ini kami resmi melapor ke kepolisian. Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas dan ada kepastian hukum,” ujar Doni.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PJ Peratin Harsono dan Bendahara Pekon Gunawan belum memberikan klarifikasi. (rinto)