Penuntasan Peta Batas Pekon Dikebut

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pesbar Muhamad Ikhsan Haqiqi. Foto dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) terus berupaya menuntaskan penyusunan peta batas pekon yang menjadi acuan penting dalam pembangunan wilayah. Dari 116 pekon dan dua kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan se-kabupaten setempat, hingga kini baru 63 pekon yang memiliki peta batas resmi lengkap dengan peraturan bupati (Perbup) dan telah diverifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Pesbar, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., menjelaskan meski sudah sekitar 53,4 persen atau setengah dari jumlah pekon sudah memiliki legalitas peta batas, masih terdapat sejumlah pekon yang prosesnya berjalan lambat. Dari 116 pekon dan dua kelurahan, 15 pekon kini sedang dalam tahap verifikasi oleh BIG. Sementara 40 pekon lainnya masih terdapat beberapa kendala, mulai dari belum adanya kesepakatan antarwilayah hingga ketiadaan dokumen peta batas.

“Sampai sekarang masih ada 15 pekon yang peta batasnya dalam proses verifikasi BIG. Sedangkan 40 pekon lainnya belum ada kesepakatan, bahkan ada juga yang memang belum memiliki peta batas,” kata Ikhsan, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 1 September 2025.

Sedangkan, masih kata dia, untuk 40 pekon yang belum tuntas tersebut, tindak lanjut baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026. Hal itu berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran daerah yang harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan lain. Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan adanya langkah alternatif jika kesepakatan antar pekon sulit dicapai.

“Jika memang tidak ada kesepakatan khusus bagi 40 pekon terkait peta batas, maka penyelesaiannya bisa saja diambil alih oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, penegasan batas pekon merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Penetapan batas wilayah yang jelas tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga penyelesaian potensi konflik antarwilayah.

“Penyelesaian peta batas pekon ini tentu merupakan salah satu program prioritas pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat mendukung bersama. Dengan begitu, penyelesaian peta batas di Pesbar bisa terlaksana lancar dan tidak ada kendala berarti,” tegasnya.

Lebih jauh, Ikhsan menekankan pentingnya peta batas pekon yang valid sebagai dasar hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon. Tanpa dokumen resmi tersebut, pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat bisa terhambat. Bahkan, rawan terjadi tumpang tindih wilayah yang dapat memicu perselisihan antar pekon.

”Peta batas pekon itu sangat penting, salah satunya untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tepat sasaran. Kalau batasnya jelas, maka tidak ada lagi sengketa wilayah dan pelayanan masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan