DPMP Proses Rekomendasi Penyaluran DD Tahap II

Kantor Dinas PMP Pesbar--
PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai memproses rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) tahap dua untuk tahun anggaran 2025.
Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S. Pd., mengatakan, dari 116 pekon yang ada di Kabupaten setempat, kini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap dua untuk 15 pekon. Pekon-pekon itu tersebar di lima kecamatan berbeda, yang masing-masing sudah memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap awal ini, kami telah memberikan rekomendasi pencairan DD tahap dua kepada 15 pekon yang tersebar di lima kecamatan. Di Kecamatan Pesisir Tengah ada empat pekon, Kecamatan Pesisir Utara sebanyak enam pekon, Pulau Pisang satu pekon, Krui Selatan tiga pekon, dan Kecamatan Ngaras satu pekon,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah memproses usulan pencairan Dana Desa tahap dua dari 30 pekon lainnya yang telah menyerahkan berkas usulan. Jika, berkas-berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rekomendasi pencairan akan segera dikeluarkan. Namun, apabila masih terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, berkas tersebut akan dikembalikan kepada pekon terkait untuk diperbaiki dan dilengkapi.
“Proses verifikasi kami lakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dan penyaluran dana bisa tepat sasaran. Kami berharap pekon-pekonnya bisa segera melengkapi dokumen yang kurang agar rekomendasi pencairan bisa segera kami keluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari 116 pekon yang ada, masih terdapat 71 pekon yang belum menyerahkan berkas usulan pencairan Dana Desa tahap dua. Nora berharap seluruh pekon yang belum melengkapi persyaratan agar segera mempersiapkan diri dan mengajukan usulan pencairan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar proses penyaluran Dana Desa tidak mengalami keterlambatan.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pekon agar bisa segera menyerahkan berkas usulan pencairan Dana Desa tahap dua. Hal ini penting agar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pekon-pekonnya bisa berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” ujarnya.
Pihaknya juga, mengingatkan pekon-pekon yang sudah menerima anggaran Dana Desa tahap dua untuk segera melaksanakan semua kegiatan pembangunan yang telah direncanakan melalui dana tersebut. Dengan demikian, manfaat Dana Desa bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pembangunan desa dapat berjalan optimal.
“Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana dan tepat sasaran. Kami berharap seluruh pekon bisa memanfaatkan anggaran tersebut secara efektif untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (yogi/*)