Pengacara Bernama Mark Zuckerberg Gugat Meta karena Akun Facebook Dibekukan

Perusahaan Meta. Ilustrasi/REUTERS --
Radarlambar.bacakoran.co- Seorang pengacara di Amerika Serikat bernama Mark S. Zuckerberg mengajukan gugatan terhadap Meta, perusahaan induk Facebook, setelah akunnya berulang kali diblokir sistem moderasi.
Akun Facebook milik pengacara tersebut dianggap meniru identitas publik figur lantaran memiliki nama sama dengan CEO Meta, Mark E. Zuckerberg. Padahal, Mark S. Zuckerberg telah lama menggunakan platform itu untuk mempromosikan layanan hukum kepailitan yang ia jalankan sejak 1980-an.
Dalam delapan tahun terakhir, akun pribadinya sudah lima kali diblokir. Ia mengaku mengalami kerugian finansial karena tetap dikenakan biaya iklan meskipun akun dinonaktifkan. Total biaya yang dikeluarkan untuk promosi di Facebook mencapai lebih dari US$11.000 atau sekitar Rp181 juta, tanpa ada pengembalian dana.
Dokumen gugatan juga mencantumkan korespondensi email sejak 2017, yang menunjukkan upayanya mengajukan keberatan tidak pernah mendapat penyelesaian dari pihak Meta. Situasi ini diperparah oleh kesulitan yang ia hadapi dalam kehidupan sehari-hari, karena orang kerap salah mengira dirinya sebagai CEO Meta.
Mark S. Zuckerberg bahkan mendirikan situs pribadi untuk menjelaskan identitasnya. Ia menyebut, sering mengalami kebingungan ketika melakukan reservasi, menghadiri acara publik, hingga menerima panggilan telepon salah alamat. Dalam beberapa kasus, ia juga mendapat ancaman maupun permintaan uang akibat kekeliruan tersebut.
Meski dikenal luas dalam bidang hukum kepailitan dan kerap menjadi pembicara dalam konferensi, reputasinya tetap dibayangi nama besar CEO Meta. Menurut pengakuannya, kebingungan itu tidak lagi bisa ditoleransi ketika mulai mengganggu pendapatan dan kredibilitas profesional.
Meta melalui pernyataannya menyebut tengah menyelidiki permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah akun sang pengacara akan dipulihkan secara permanen.(*)