Pembangunan IKN Tahap Kedua Beralih ke OIKN Mulai 2026

Pengamat menyebut minimnya anggaran IKN dari Presiden Prabowo Subianto pada 2026 ditambah hengkangnya Kementerian PU akan mengancam keberlanjutan proyek itu. -Foto-Net-

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menghentikan keterlibatan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Tanggung jawab proyek selanjutnya dialihkan sepenuhnya kepada Otorita IKN (OIKN) yang dibentuk khusus untuk menggarap pembangunan tahap kedua di kawasan tersebut.

 

Kementerian PU masih berkewajiban menyelesaikan proyek dengan kontrak tahun jamak yang belum rampung di IKN. Setelah itu, seluruh pengerjaan akan dikelola oleh OIKN.

 

OIKN memperoleh kepastian anggaran sebesar Rp4,8 triliun dari Presiden Prabowo untuk melaksanakan pembangunan tahap kedua hingga 2028. Fokus utama diarahkan pada pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukung. Selain itu, diajukan tambahan dana Rp16,13 triliun dari APBN sehingga kebutuhan anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp21,18 triliun.

 

Pembangunan IKN sebelumnya dikoordinasikan melalui Satgas Infrastruktur Kementerian PU. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan pembangunan kini resmi berada di bawah OIKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

 

DPR memastikan proyek IKN tetap berjalan, meski bukan prioritas utama dalam pemerintahan baru. Fokus anggaran negara lebih diarahkan pada delapan program prioritas, seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga percepatan investasi. Meski begitu, pembangunan IKN tetap mendapatkan alokasi dana.

 

Dalam RAPBN 2026, Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp6,3 triliun untuk pembangunan IKN tahap kedua, yang mayoritas digunakan untuk pengembangan kawasan strategis dan sebagian kecil untuk dukungan manajemen. Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan OIKN serta alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp13,8 triliun.

 

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi kelanjutan pembangunan IKN, baik dari sisi kecepatan pengerjaan maupun pencapaian target jangka panjang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan