2.336 Pegawai Non-ASN Lolos PPPK Paruh Waktu Pengisian DRH Diperpanjang Hingga 22 September

Ilustrasi Tenaga Honorer PPPK-----
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara resmi mengumumkan sebanyak 2.336 pegawai Non-ASN dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, Jumat (12/9).
Reza menjelaskan, jumlah peserta yang lolos tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13328/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu.
“Ada sebanyak 2.336 pegawai Non-ASN di Lampung Barat yang dinyatakan lolos menjadi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Menurut Reza, formasi PPPK paruh waktu ini terdiri dari tiga bidang utama, yakni tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan dan tenaga teknis
Adapun kriteria peserta yang lolos terbagi dalam dua kelompok yaitu peserta Non-ASN yang sudah mengikuti pendataan tahun 2022 dan terdaftar dalam database BKN, serta mengikuti seleksi CASN 2024 (kategori R2, R3, R3A, dan R3T). Serta Peserta Non-ASN yang tidak mengikuti pendataan 2022 dan tidak masuk database BKN, namun mengikuti seleksi PPPK Tahap II (R4).
Lebih jauh Reza mengungkapkan, seluruh peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat 22 September 2025.
Sebelumnya, batas pengisian DRH dijadwalkan berakhir 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September, untuk memberikan waktu lebih kepada para peserta. “Kami berharap para tenaga honorer yang lolos bisa segera melengkapi dokumen dan tidak menunda-nunda waktu yang sudah diberikan oleh BKN,” kata Reza.
Para peserta wajib mengunggah beberapa dokumen penting, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan Republik Indonesia, serta Surat Keterangan Sehat Jasmani, dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah minimal setingkat puskesmas yang dibuat dan ditetapkan paling lambat bulan September 2025.
Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Reza juga menegaskan, bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri sesuai format resmi yang tersedia di portal SSCASN, serta ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
“Seluruh proses ini adalah bagian penting dalam penetapan status PPPK paruh waktu. Jadi kami harap peserta mematuhi semua ketentuan yang ada,” pungkas Reza. (lusiana)