Staff Koperindag Tuba Dituntut 18 Bulan Penjara

Seorang staff pada Koperindag Kabupaten Tulang Bawang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan Pasar Pulung. -Foto Dok---

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Seorang staff pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulang Bawang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan Pasar Pulung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Nyi Ayu Risha terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga Rp663 juta. Modus bermula pada tahun 2022, ketika dana operasional pasar senilai Rp1,1 miliar dari APBD telah dialokasikan. Namun, dana retribusi pasar yang terkumpul sejak April 2022 tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.

Dana tersebut justru dikelola oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan. Setelah anggaran cair, dana talangan itu tidak dikembalikan ke kas daerah. Bersama Kabid Sarana dan Prasarana Koperindag, Heri Yunizar, yang telah divonis 18 bulan penjara, terdakwa menggunakan dana itu untuk kegiatan di luar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung juga mencatat kejanggalan, karena kolom debit hanya menampilkan pemasukan dari retribusi tanpa mencantumkan dana dari APBD.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena telah ditanggung oleh terpidana Heri Yunizar.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan