DKPP Pesbar Maksimalkan Pendataan STDB Petani Sawit

Kepala Bidang Perkebunan DKPP Pesisir Barat Zulfikardo. foto dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus berupaya memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat. Salah satunya dengan mendata petani yang mendaftarkan diri untuk penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Upaya iitu menjadi tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemanfaatan optimal potensi perkebunan sawit di daerah.

Kabid Perkebunan, Zulfikardo, mendampingi Kepala DKPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memproses data para petani sawit yang sudah mendaftarkan diri untuk penerbitan STDB. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar syarat administratif, melainkan juga bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menyiapkan dasar kebijakan yang lebih kuat terkait pengelolaan perkebunan sawit.

“STDB itu juga dalam rangka pengembangan budidaya kelapa sawit, sekaligus merupakan tindak lanjut terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat,” kata Zulfikardo.

Dijelaskannya, keberadaan STDB sangat penting bagi petani sawit di Pesbar. Dokumen ini dapat menjadi pintu masuk bagi mereka untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun skema pendanaan lain yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor perkebunan. Selain itu, STDB juga menjadi instrumen dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. 

“Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi perkebunan sawit untuk memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sebuah sertifikasi yang bertujuan meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global,” jelasnya.

Masih kata dia, STDB bukan hanya formalitas, tapi juga untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya. Jadi keberadaannya benar-benar strategis, baik untuk perencanaan maupun pemberdayaan petani sawit itu sendiri. Melalui STDB pemerintah daerah dapat memastikan keterpaduan data dan memperkuat kelembagaan kelompok tani sawit di Pesbar. Dengan begitu, akses informasi dan dukungan dari pemerintah pusat maupun pihak lain yang berkepentingan bisa lebih terarah dan tepat sasaran.

“Dengan adanya STDB itu juga untuk mewujudkan keterluasan dan memberdayakan kelompok tani. Karena itu, kami berharap petani sawit yang belum terdata atau belum mendaftar agar segera berkoordinasi dengan DKPP Pesbar,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan