Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua anggota TNI AD, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa 17 saksi dan menyita uang Rp40 juta dari Kopda FH yang diduga hasil tindak pidana.
Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, lalu ditemukan tewas sehari kemudian di persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan kekurangan oksigen.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant milik nasabah ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan setidaknya selama tiga bulan.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Dwi Hartono, pengusaha asal Jambi yang dikenal sebagai “crazy rich” sekaligus pemilik bisnis bimbel online.(*)