Sidang Kasus Skincare, Nikita Mirzani Tagih Janji BPOM Hadir sebagai Saksi Ahli

Nikita Mirzani Tagih Janji BPOM Hadir sebagai Saksi Ahli. - Foto Istimewa--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik usai mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Surat ini dipublikasikan melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 17 September 2025, sebagai bentuk permintaan agar BPOM hadir sebagai saksi ahli dalam proses sidang yang tengah ia jalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, Nikita memperkenalkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys, seorang influencer sekaligus dokter estetika. Kasus ini menyeret nama Nikita atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berkaitan dengan perselisihan soal produk skincare yang dianggap tidak memiliki izin edar resmi.
Nikita menegaskan bahwa surat resmi permohonan kehadiran saksi ahli telah diajukan ke BPOM, dan dijadwalkan untuk hadir dalam sidang yang akan berlangsung pada 25 September 2025. Ia berharap, BPOM bisa menepati komitmen dan tanggung jawabnya, terutama dalam upaya memberantas peredaran produk kecantikan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Tak hanya melalui surat, Nikita juga menyertakan bukti tanda terima surat permohonan yang dikirim oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Surat tersebut menunjukkan bahwa permintaan ini tidak bersifat sepihak, melainkan merupakan bagian dari proses hukum resmi yang dia harapkan mendapat dukungan dari lembaga berwenang seperti BPOM.
Menurut Nikita, keterlibatan BPOM sangat penting untuk memastikan proses pengadilan berjalan adil dan transparan. Ia menyampaikan bahwa kesaksian dari pihak yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan akan menjadi pembuktian yang objektif atas isu skincare berbahaya yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Nikita juga menyindir ketidakhadiran BPOM dalam sidang-sidang sebelumnya. Ia berharap instansi tersebut dapat menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan perlindungan konsumen, bukan sekadar sebagai institusi formal yang pasif.
Unggahan Nikita turut menandai adanya harapan besar dari masyarakat agar lembaga negara tidak tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan. Terlebih, kasus ini tidak hanya menyangkut konflik personal, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dalam hal keamanan dan legalitas produk kecantikan.
Kini publik menantikan sikap BPOM atas permintaan terbuka ini. Apakah mereka akan hadir untuk memberikan kesaksian profesional, atau tetap menjaga jarak dari perkara hukum yang melibatkan figur publik ternama?. (*/lusi)