Ijazah Gibran: Kejagung Lepas Tangan, Ini Alasannya

Gibran tak lagi dikawal pengacara negara terkait gugatan ijazah SMA. -Facebook-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak lagi memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan ijazah SMA yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan ranah pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara.
Awalnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat mendampingi karena gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Namun setelah sidang perdana, terungkap bahwa gugatan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak menyangkut jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dengan pertimbangan itu, Kejagung menarik keterlibatan JPN karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk terus mewakili Gibran.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan, yang meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Alasannya, Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai ketentuan hukum nasional, yang menjadi salah satu syarat dalam pencalonan wakil presiden.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut, menurut permohonan, akan disetor ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Hingga kini, perkara masih berlangsung dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya tuntutan serta status tergugat sebagai orang nomor dua di negeri ini. (*/rinto)