Sempat Dilarang Akibat Kasus Pengoplosan Beras Premium Kembali Beredar di Pesisir Barat
BANTUAN : Kemensos salurkan bantuan nutrisi bagi PPKS di Kelurahan Pasar Krui. Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Setelah sempat ditarik dari peredaran akibat kasus pengoplosan, beras premium kini kembali beredar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Kehadiran kembali beras premium tersebut diharapkan agar kualitas dan harga beras tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Ketersediaan Pangan Redi Destian, mendmapingi Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan, beras premium kembali beredar di pasaran setelah melalui proses yang panjang dan hati-hati, termasuk uji kelayakan yang dilakukan terhadap seluruh merek beras yang sebelumnya bermasalah.
“Setelah sebelumnya sejumlah merek beras premium dilarang beredar di tengah masyarakat karena adanya temuan pengoplosan, saat ini beras premium itu telah kembali muncul dan tentunya telah melalui tahapan uji kelayakan secara ketat,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh produsen beras premium telah mendapatkan izin kembali untuk menjual produknya, baik melalui pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami telah menerima informasi bahwa seluruh produsen beras premium telah diperbolehkan untuk menjual kembali beras mereka. Distribusinya juga sudah mulai terlihat di beberapa pasar dan toko swalayan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan para produsen dan distributor agar benar-benar menjaga kualitas beras premium yang mereka edarkan. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang sempat terjadi sebelumnya, seperti keluhan dari masyarakat tentang nasi yang cepat basi meskipun berasal dari beras premium, tidak boleh terulang kembali.
“Kami sangat berharap beras premium yang beredar di tengah masyarakat benar-benar sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Jangan sampai ada lagi keluhan seperti nasi cepat basi atau tekstur nasi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain aspek kualitas, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga harga beras premium agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk saat ini, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.000 per kilogram.
“Harga juga harus sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap HET yang berlaku,” pungkasnya. (yogi/*)