Kementerian ESDM Bekukan Operasi 190 Perusahaan Tambang

Kementerian ESDM menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang karena belum memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Foto-ANTARA--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap ratusan perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan reklamasi pascatambang. Sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara maupun mineral dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan operasional lantaran belum menyerahkan jaminan reklamasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam daftar terlampir wajib menghentikan sementara kegiatan produksi.
Dasar pemberian sanksi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas pemulihan lingkungan pasca-penambangan.
Meskipun diberhentikan sementara, Ditjen Minerba mengingatkan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban menjaga wilayah tambangnya. Itu mencakup pengelolaan, pemeliharaan, serta pemantauan lingkungan di area konsesi. Dengan demikian, aktivitas perawatan dan pencegahan kerusakan lingkungan tidak boleh terhenti meski kegiatan penambangan dihentikan.
Seorang pejabat Ditjen Minerba menjelaskan bahwa reklamasi pascatambang adalah aspek fundamental dalam praktik pertambangan berkelanjutan. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi memperbaiki lahan bekas tambang, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem dan meminimalkan dampak sosial ekonomi pada masyarakat sekitar tambang.
Daftar perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai daerah penghasil tambang di Indonesia, mulai dari Bengkulu, Jambi, Kalimantan, hingga Sulawesi dan Nusa Tenggara. Mayoritas perusahaan yang dibekukan adalah tambang batu bara, namun sejumlah perusahaan tambang mineral dan timah juga tercatat dalam daftar.
Beberapa di antaranya antara lain PT Sato Mining di Bengkulu, PT Anugrah Mining Persada dan PT Bangun Energi Perkasa di Jambi, PT Dutadharma Utama di Kalimantan Selatan, serta PT Babel Sumber Pratama Mineral di Bangka Belitung. Dari Sulawesi Tenggara, ESDM juga mencatat perusahaan aspal seperti PT Aspal Buton Nasional dan PT Summitama Intinusa yang turut dikenai sanksi.
Langkah keras ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban lingkungan. Menurut pengamat pertambangan, jaminan reklamasi adalah instrumen penting untuk mencegah kerusakan permanen akibat aktivitas tambang. Jika perusahaan abai, maka yang menanggung akibatnya adalah masyarakat dan lingkungan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat sanksi administratif. Perusahaan dapat kembali beroperasi jika memenuhi kewajiban sesuai aturan, termasuk menyetor jaminan reklamasi pascatambang. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan tambang lebih disiplin menjalankan praktik pertambangan yang baik serta tidak lagi mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.(*/edi)