Nikita Mirzani Emosi di Persidangan, Soroti Saksi Ahli yang Tak Baca BAP

Nikita Mirzani Emosi di Persidangan. - Foto Istimewa--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Suasana persidangan kembali memanas ketika artis berusia 39 tahun itu menunjukkan rasa frustrasinya terhadap keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan seorang saksi ahli bernama Muhammad Novian, yang bertugas memberikan penjelasan terkait unsur-unsur pencucian uang yang menjadi bagian dari dakwaan. Sebagai terdakwa, Nikita diberikan hak untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.
Nikita tampak geram saat mempertanyakan apakah saksi telah membaca berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum memberikan penilaian mengenai ada tidaknya unsur penyamaran dalam aliran dana. Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan, terutama mengenai transaksi tunai yang disebut mencurigakan.
Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam kasus pencucian uang, fokus utama bukan hanya pada bentuk transaksi, tetapi juga pada rangkaian perbuatan yang menunjukkan adanya niat untuk menyamarkan asal-usul harta. Ia menyebutkan, jika seseorang sudah memiliki rekening, lalu memilih menggunakan transaksi tunai atau melibatkan pihak ketiga, hal itu bisa menjadi indikasi penyamaran.
Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh Nikita. Ia menyatakan bahwa penggunaan uang tunai bukan berasal dari keinginannya, melainkan atas permintaan pihak lain, dalam hal ini Reza Gladys. Ia merasa bahwa jika tindakannya saat itu dijadikan dasar dakwaan, maka dirinya seolah-olah dijebak dalam situasi yang memberatkan secara hukum.
Emosi Nikita kembali memuncak saat ia merasa jawaban dari saksi tidak menjawab secara konkret tentang awal mula transaksi yang ia anggap sudah memiliki kesepakatan jelas. Ia mempertanyakan, bila sejak awal ada persetujuan kedua belah pihak, bagaimana bisa kemudian transaksi tersebut dianggap sebagai upaya penyamaran dana.
Hakim ketua sempat menegur Nikita agar lebih kooperatif dan tidak memotong keterangan saksi. Meski demikian, Nikita tetap bersikeras mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut, terutama dalam konteks hubungan antara motif, bentuk transaksi, dan siapa yang sebenarnya mengarahkan penggunaan uang tunai.
Sementara itu, saksi ahli tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku dalam Undang-Undang TPPU, yang menekankan pentingnya menganalisis motif dan cara transaksi untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur penyembunyian atau penyamaran.
Persidangan ini menunjukkan bahwa Nikita Mirzani akan terus mempertahankan pembelaannya, terutama dalam membongkar detail-detail yang menurutnya justru menunjukkan ketidakterlibatannya secara sadar dalam praktik pencucian uang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (*/lusi)