Diskan Pesisir Barat Permudah Nelayan Akses BBM Bersubsidi

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat, Armen Qodar.--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perikanan (Diskan) terus memfasilitasi nelayan dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya adalah dengan menerbitkan rekomendasi resmi kepada nelayan agar dapat melakukan pengecoran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah kabupaten setempat.
Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan, pemberian rekomendasi tersebut bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi secara legal dan sesuai prosedur. Sebab, dalam praktiknya, nelayan tidak mungkin membeli BBM langsung ke SPBU menggunakan jukung atau membawa mesin jukung ke lokasi pengisian.
”Saat ini nelayan kita berikan kemudahan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi itu, karena mereka tidak mungkin membeli BBM secara langsung dengan membawa jukung atau mesin jukung mereka ke SPBU,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam proses pembelian BBM bersubsidi tersebut, setiap nelayan telah diberikan jatah maksimal pembelian sebanyak 35 liter per hari. Batasan ini diterapkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
”Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, setiap nelayan sudah diberi jatah maksimal dalam membeli BBM menggunakan jerigen tersebut, yakni hanya 35 liter,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian kuota itu juga didasarkan pada kebutuhan riil nelayan untuk operasional sehari-hari dalam melaut, khususnya untuk bahan bakar jukung. Dinas Perikanan melakukan pengawasan dengan ketat agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
”Nelayan penerima rekomendasi tersebar di berbagai kecamatan di Pesbar, dengan lokasi pengecoran BBM yang berbeda-beda menyesuaikan dengan domisili nelayan. Setiap SPBU telah ditentukan sebagai lokasi pengecoran yang sah dan bekerja sama dengan Diskan untuk melayani nelayan yang membawa rekomendasi resmi,” terangnya.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan kepada nelayan memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperbarui setiap bulan. Jika masa berlaku rekomendasi telah habis, maka nelayan tidak dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi hingga rekomendasinya diperpanjang.
”Rekomendasi yang diterima nelayan harus diperpanjang setiap bulannya. Jadi, rekomendasi itu ada masa berlakunya, jika sudah habis maka tidak bisa dilayani sebelum dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh nelayan penerima rekomendasi agar menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan. Kemudahan ini diharapkan benar-benar membantu nelayan dalam menunjang aktivitas melaut secara berkelanjutan.
”Dengan adanya rekomendasi itu, nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan lebih mudah dan sesuai dengan harga di SPBU. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” harapnya. (yogi/*)