Polri Ungkap Kerugian Kasus Investree Capai Rp2,75 Triliun, Adrian Gunadi Pulang untuk Jalani Proses Hukum

Polri mengungkap total kerugian dalam kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan mantan Direktur Investree Adrian Gunadi mencapai Rp2,75 triliun. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Polri mengungkap total kerugian masyarakat akibat dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, mencapai Rp2,75 triliun. Dana tersebut dihimpun melalui skema peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa jumlah kerugian sesuai dengan data Interpol Red Notice. Dana dihimpun Adrian melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang seolah-olah terafiliasi dengan Investree. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga proses pemulangannya ke Indonesia memerlukan koordinasi intensif antara Interpol Indonesia dan pihak berwenang Qatar. Pemulangan akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan KBRI Qatar, Kementerian Luar Negeri, serta aparat kepolisian kedua negara.
Saat ini Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyebut Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara selama lima hingga sepuluh tahun.
Selama proses penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif. Ia bahkan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus Investree mencuat setelah tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pada awal 2024 mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas 5 persen yang ditetapkan OJK. OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain.
Selain itu, OJK juga memblokir rekening perusahaan dan menelusuri aset milik Adrian untuk memulihkan kerugian masyarakat. Red notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025.
Dengan keberhasilan pemulangan Adrian ke Tanah Air, Polri dan OJK kini melanjutkan proses hukum untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari para korban yang jumlahnya terus bertambah.(*)