3 Bangunan di Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

3 Bangunan di Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Tim ahli merekomendasikan tiga bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya nasional. Ketiga bangunan itu adalah Gedung Indonesia Menggugat, rumah Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Semuanya memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan hidup Presiden pertama RI, Sukarno, semasa muda di Bandung.

 

ITB yang dahulu bernama Technische Hoogeschool menjadi tempat Sukarno menempuh pendidikan teknik sipil sejak 1921 hingga lulus pada 1926. Aula Barat dan Aula Timur menjadi gedung utama kampus yang menyimpan jejak penting perjalanan akademiknya.

 

Gedung Indonesia Menggugat, yang dulunya Landraad atau gedung pengadilan, menjadi saksi sejarah saat Sukarno bersama tokoh pergerakan lain diadili akibat aktivitas politik. Di tempat itu pula lahir pledoi monumental berjudul Indonesia Menggugat yang menggugah semangat perlawanan, bahkan hingga terdengar ke luar negeri.

 

Sementara rumah Inggit Garnasih dianggap penting karena pernah menjadi tempat tinggal pasangan Sukarno–Inggit saat Bung Karno berkuliah. Dari rumah itu pula ia memulai safari politik ke berbagai daerah, hingga akhirnya ditangkap dan dipenjara oleh Belanda pada akhir 1929. Rumah ini dinilai layak menjadi Museum Pergerakan Nasional.

 

Selain tiga lokasi di Bandung, tim ahli juga mengusulkan sembilan situs lain untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Di antaranya Batu Narit Pa'manit di Nunukan, makam Pangeran Diponegoro, stasiun Tanjung Priok dan Jakarta Kota, Batu Gambar Cadas di Jayapura, Candi Induk Sipamutung, serta tiga Candi Bahal di Padang Lawas Utara. Hasil rekomendasi akan diserahkan ke Kementerian Kebudayaan untuk mendapat pengesahan melalui surat keputusan menteri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan