AETI Ungkap Penyelundupan Timah RI ke Malaysia Capai Rp47 Triliun per Tahun

Tambang PT Timah di Pemali, Pulau Bangka (REUTERS--

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengungkap maraknya praktik penyelundupan timah yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Salah satu jalur penyelundupan terbesar adalah pengiriman timah dari Indonesia ke Malaysia.

 

Ketua Umum AETI, Harwendro Adityo Dewanto, memaparkan bahwa Malaysia menerima pasokan timah dari Indonesia sebanyak 1.000 ton per bulan atau setara 12.000 ton per tahun. Jika dihitung dengan harga timah saat ini, nilai transaksi ilegal tersebut mencapai Rp45-47 triliun.

 

Aktivitas penyelundupan ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi eksportir resmi. Banyak pelaku usaha legal yang kesulitan bertahan karena harus bersaing dengan timah yang keluar melalui jalur ilegal.

 

Catatan AETI menunjukkan, sejak awal 2025, intensitas penyelundupan semakin meningkat. Praktik ini dijalankan secara sistematis, terstruktur, dan tersembunyi, sehingga banyak pihak baru menyadari ketika dampaknya sudah begitu masif.

 

Isu penyelundupan timah kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti praktik penyelundupan hasil tambang timah ilegal dari Bangka Belitung, yang diperkirakan mencapai 80 persen dari total produksi wilayah tersebut.

 

Prabowo juga menegaskan, terdapat sekitar 1.000 tambang timah ilegal yang beroperasi di Bangka Belitung. Untuk menekan praktik ilegal, Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai melakukan operasi besar-besaran sejak awal September.

 

Selain timah, pemerintah juga mencatat keberadaan tambang ilegal di sektor nikel, batu bara, hingga bauksit. Penertiban menyeluruh diharapkan mampu menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan