Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Pegawai Tetap ASN dan Tak Kehilangan Status

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade. Foto Gerindra--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Meskipun terjadi perubahan bentuk kelembagaan, status kepegawaian para pegawai di lingkungan Kementerian BUMN tetap dipertahankan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini merupakan bagian dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Dalam peraturan baru ini, seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN tanpa perubahan status kepegawaian.
Pemerintah akan menerbitkan regulasi lanjutan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) untuk menjamin kepastian hukum dan administrasi bagi para pegawai yang terdampak perubahan tersebut.
Meskipun menjadi badan, BP BUMN tetap setara secara kelembagaan dengan kementerian dan memiliki fungsi utama dalam pengaturan BUMN. Namun, fungsi pengawasan kini dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai bagian dari restrukturisasi peran dan tanggung jawab di sektor BUMN.
Beberapa poin penting dalam revisi undang-undang ini antara lain penguatan pengawasan, transparansi keuangan, penghapusan jabatan rangkap menteri/wamen di BUMN, hingga penegasan kesetaraan gender dalam struktur manajemen. Selain itu, diatur pula peran holding investasi dan operasional, serta mekanisme perpajakan atas transaksi yang melibatkan BUMN.
Peralihan status Kementerian BUMN menjadi badan ini menandai langkah besar dalam restrukturisasi pengelolaan BUMN di Indonesia, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan milik negara. (*/rinto)