Disdukcapil Lampung Barat Cetak 1.197 Akta Kelahiran

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati, S,H.,--

BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Hingga September 2025, tercatat sebanyak 1.197 akta kelahiran telah berhasil dicetak untuk masyarakat di berbagai kecamatan.

Dari jumlah tersebut, 961 akta merupakan akta kelahiran terlambat, sedangkan 236 lainnya adalah akta kelahiran yang diterbitkan sesuai waktu kelahiran anak.

Kabid PIAK Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Disdukcapil dalam memperkuat pelayanan publik. “Pelayanan administrasi kependudukan terus kami tingkatkan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujar Burwati, Rabu (8/10/2025)

Burwati menjelaskan, pencetakan akta kelahiran tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain yaitu Kecamatan Balikbukit mencetak 212 akta, Sumberjaya 116 akta, Belalau 58 akta, Way Tenong 116 akta, Suoh 54 akta, Sukau 92 akta, dan Batubrak 51 akta. Menurutnya, data tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin tinggi dalam mengurus dokumen kependudukan.

Ia juga menekankan pentingnya setiap anak memiliki akta kelahiran sebagai bukti sah identitas yang menjadi dasar pengurusan berbagai dokumen lain, seperti kartu keluarga, ijazah, dan dokumen lainnya. “Kami mengimbau kepada seluruh orangtua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Dokumen ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan bagian dari tertib administrasi kependudukan,” kata Burwati.

Ia menambahkan, proses pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan dengan mudah. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen seperti surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, buku nikah atau akta perkawinan orangtua, kartu keluarga, serta KTP elektronik kedua orangtua.

Selain itu, Disdukcapil Lampung Barat juga terus melakukan pelayanan jemput bola ke berbagai pekon dan kecamatan terpencil agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses transportasi tetap dapat mengurus dokumen kependudukan. “Melalui pelayanan keliling, kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan haknya atas identitas hukum tanpa terkendala jarak dan biaya,” ujarnya.

Disdukcapil Lampung Barat berkomitmen mendukung penuh program nasional pencatatan sipil dengan target seluruh anak di wilayah tersebut memiliki dokumen identitas resmi sejak lahir.

Selain pelayanan akta kelahiran, instansi ini juga terus memperluas layanan lain seperti pencatatan akta kematian dan akta perkawinan guna memastikan keakuratan data kependudukan di tingkat daerah.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat. Akta kelahiran bukan hanya syarat administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hak sipil bagi setiap warga negara sejak dini. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan